Menyembelih Hewan Kurban
1. Bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban?
Ini masalah khilafiyah. Ulama-ulama mazhab al-Syafie membenarkan aqiqah
dilakukan bersamaan dengan kurban seperti yang dikatakan oleh al-Imam
al-Nawawi. Sedangkan Ulama-ulama mazhab Hambali dan Maliki tidak
membolehkan dengan alasan aqiqah tidak sama hukumnya dengan kurban. Hal
itu berdasarkan beberapa pendapat di bawah ini:
[ 1] Mereka melihat aqiqah adalah sebuah penebusan untuk anak yang
dilahirkan. Oleh sebab itu seekor binatang yang disembelih untuk aqiqah
hanya untuk seorang anak saja.
[ 2] Menurut Imam Ibn Hazm dlm Al-Muhalla ( 7/ 523) : “ Orang yg
melaksanakan aqiqah dgn kambing yang cacat tetap sah aqiqahnya tetapi
tidak dalam ibadah kurban.”
[ 3] Menurut Imam As-Sha’ ani dlm subulus salam ( 4/ 1428) : “ Syarat
kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang
menyamakan pensyaratannya, mereka hanya berdalilkan dengan qiyas.”
Juga berbeda dengan kurban, jumhur ulama berpendapat sebaiknya daging
aqiqah dimasak dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.
Jalan keluar dari khilaf menurut Dr. Abdullah al-Faqih adalah dengan
cara mengorbankan 3 kambing. Salah satu darinya berumur paling kurang 6
bulan untuk dijadikan kurban. Sedangkan dua kambing lainnya untuk
dijadikan aqiqah bagi anak laki-laki.
2. Bolehkan memberi daging kurban atau akikah kepada non-Muslim?
Dibenarkan untuk memberikan daging kurban atau akikah kepada non-Muslim
entah itu mereka tetangga kita, atau dari keluarga kita, bahkan dari
kalangan orang miskin. Syaratnya adalah mereka tidak sedang berperang
menentang orang Islam.
Tetapi ada juga ustadz yang menjawab seperti di bawah ini kalau ditanyakan boleh tidak daging akikah dimakan oleh non-Muslim:
Katanya tidak boleh menurut syarak. Pergi ke pasar kembali, dan beli
daging untuk untuk menggantikan daging akikah yang telah dimakan oleh
non-Muslim tersebut. Kemudian bagikanlah daging itu kepada fakir miskin.
Alasannya adalah akikah itu adalah jamuan Allah kepada kita dan tidak
boleh diberikan kepada yang mensyirikkan Allah.
Kalau saya lebih suka dengan pendapat yang membolehkan dibagi kepada non-Muslim.
3. Bolehkah memberikan daging kurban sebagai bayaran kepada penyembelih kurban?
Ada disebagian tempat penyembelihan kurban, si penyembelih dan yang
memotong-motong daging secara otomatis menyisihkan sebagian daging yang
mereka potong tanpa keizinan dari yang siempunya daging. Mereka
menganggap itu sudah menjadi upah mereka. Karena ini sudah menjadi
kebiasaan, si pemilik daging dengan terpaksa menyisihkan sebagian daging
kurbannya kepada si penyembelih kurban. Bolehkah hal ini dilakukan:
Jawabannya adalah tidak boleh. Tidak dibenarkan membayar orang yang
menyembelih dan memotong-motong daging tersebut dengan menggunakan
daging kurban. Ulama berpendapat bahwa memberikan daging kurban sebagai
upah akan merusakkan ibadah kurban tersebut. Oleh karena itu upah
hendaklah dibayar dari hartanya yang lain seperti uangnya sendiri.
Sebaliknya pernah terjadi suatu kejadian pada saat memotong daging
kurban di sebuah kota di Malaysia. Kebetulan yang menjadi pemilik daging
kurban adalah orang-orang Arab ( mungkin pelajar) . Mereka mengerti
bahwa tidak boleh memberi upah dengan daging kurban. Yang tidak eloknya
adalah, setelah mendapatkan daging kurban yang telah dipotong-potong
itu, mereka langsung meninggalkan si penyembelih dan si pemotong yang
melongo karena tidak diberikan upah sedikitpun. Patutkah sikap dipemilik
daging yang langsung cabut tersebut?
Tidak patut sama sekali, karena dibolehkan untuk memberi sedekah kepada
penyembelih asalkan bukan diniatkan sebagai upah. Tapi harus diyakinkan
terlebih dahulu, penyembelih itu dari kalangan yang memang berhak
mendapat sedekah. Kalau mereka tidak layak menerima sedekah, maka kita
bagikan daging kurban itu kepada mereka sebagai hadiah.
4. Bagaimana pembagian daging aqiqah?
Aqiqah disunatkan dengan kambing bagi setiap anak. Lebih baik lagi dua
kambing bagi anak laki-laki jika mampu. Mazhab Syafie, Hanafi dan
Hanbali setuju dengan pendapat yang membolehkan aqiqah dengan unta,
lembu dan kambing. Pandangan itu juga turut disetujui oleh dua pandangan
dari mazhab Maliki.
Walaupun mereka dengan jenis binatang yang boleh dikurbankan, mereka berbeda pendapat mengenai pembagian aqiqah tersebut:
[ 1] Mazhab Syafie: pembagian aqiqah sama dengan pembagian qurban yaitu 1 kambing, 1/ 7 unta atau 1/ 7 lembu.
[ 2] Mazhab Maliki dan Hanbali: daging aqiqah adalah seluruh satu lembu atau seluruh satu unta.
5. Daging kurban diberikan kepada siapa saja?
Perbedaan pandangan tentang hokum daging kurban sebagai berikut :
[ 1] Mazhab Hanafi memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga:
sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk
teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi
disedekahkan kepada orang miskin. Pendapatnya ini didasarkan kepada
firman Allah swt : “ Kemudian apabila telah roboh ( mati) , maka
makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya ( yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (
QS.22: 36) . Dan hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa
Nabi saw membagi kurbannya atas tiga bagian: sepertiga untuk
keluargana, sepertiga untuk tetangganya yang miskin, dan sepertiga untuk
peminta-minta ( HR. Hafiz Abu Musa al-Isfahani) .
[ 2] Mazhab Hanbali, memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi
tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan
untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi
disedekahkan kepada orang miskin ( sependapat dengan Mazhab Hanafi) .
Tetapi mereka memandang wajib bagi pemilik hewan kurban memakan
sepertiga dari daging kurbannya, karena perintah yang terkandung dalam
ayat di atas mengandung pengertian wajib. Kendati demikian, ulama Mazhab
Hanbali membolehkan pemilik kurban memakan daging kurban lebih banyak
dari itu.
[ 3] Mazhab Maliki berpendapat bahwa daging kurban tidak perlu
dibagi-bagi. Hadis-hadis yang menerangkan adanya pembagian itu semuanya
bersifat mutlak, yang memerlukan perincian. Menurut mereka, Rasulullah
saw sendiri tidak melarang memakan dan menyimpan daging kurban, tanpa
memberikan kepada orang lain, seperti dalam sabdanya : “ Saya melarang
kamu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, karena kepentingan
sekelompok orang badui. Kemudian Allah memberikan kelapangan, maka
simpanlah olehmu apa yang ada padamu” ( HR. Muslim) .
Suatu waktu Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging
kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Akan
tetapi, beberapa tahun kemudian peraturan yang ditetapkan oleh Nabi
Muhammad itu dilanggar oleh para sahabat. Permasalahan itu disampaikan
kepada Nabi Muhammad. Beliau membenarkan tindakan para sahabat itu
sambil menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban adalah
didasarkan atas kepentingan Al Daffah ( tamu yang terdiri dari
orang-orang miskin yang datang dari perkampungan sekitar Madinah) .
Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, “ Sekarang simpanlah daging-daging
kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang membutuhkannya” .
Dari kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan daging kurban
diharapkan tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan kaum miskin
yang datang dari dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah alasan
pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka larangan itu pun dihapuskan
oleh Nabi SAW.
[ 4] Mazhab Syafi’ i, hukumnya wajib untuk disedekahkan kepada fakir
miskin sebagian dari daging kurban sekalipun jumlahnya sedikit,
sementara selebihnya diberikan kepada handai taulan, baik kaya maupun
miskin, dan pemiliknya sendiri sunah memakannya sekedar sesuap. Dasarnya
merujuk kepada firman Allah swt : “ Kemudian apabila telah roboh (
mati) , maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya ( yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta” ( QS.22: 36) . “ Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (
sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi
fakir” ( QS.22: 28) . Dan berdasarkan hadis yang mengatakan bahwa, “
Rasulullah saw biasa memakan hati binatang kurbannya” ( HR.al-Baihaki) .
6. Bolehkah sejumlah pelajar yang tidak mampu berkurban bersama-sama?
Mazhab Hambali dan Syafi’ i membenarkan seseorang berkurban seekor
kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal itu karena Rasulullah
SAW memang pernah menyembelih seekor kambing qurban untuk dirinya dan
untuk ahli baitnya.
Hal senada juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan
bila anggota keluarganya itu lebih dari 7 orang. Namun syaratnya adalah:
[ 1] pesertanya adalah keluarga,
[ 2] diberi nafkah olehnya dan
[ 3] tinggal bersamanya.
Sedangkan bila patungan terdiri dari 50 anak di dalam kelas untuk
membeli seekor kambing, tentu saja tidak bisa dikatakan sebagai hewan
qurban. Karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ada.
Kesimpulan:
[ 1] Seekor hewan kurban ( unta, lembu atau kambing) boleh dikubarkan bagi pihaknya dan keluarganya .
[ 2] 1/ 7 bagian kurban boleh dijadikan kurban oleh seseorang bersama-sama dengan anggota keluarganya.
[ 3] Tetapi kurban bersama-sama yang bukan anggota keluarga tidak ditemukan fatwanya.
7. Mana didahulukan kurban atau aqiqah
Untuk persoalan yang mana lebih didahulukan antara aqiqah dan korban, maka jawabannya adalah seperti berikut :
Hukum melaksanakan ibadah aqiqah adalah sunat Muakkad bagi setiap
keluarga yang dikurniakan cahaya mata oleh Allah swt sebagai tanda
kesyukuran. Ini dapat digambarkan dengan hadis-hadis Rasulullah saw yang
mensyariatkan ibadah tersebut seperti :
Bersama bayi yang lahir itu aqiqah, maka oleh karena itu mengalirkanlah
darah ( sembelihan) untuknya, dan jauhkan baginya segala kesakitan (
godaan syaitan) ( Riwayat Al-Bukhari)
Setiap anak perlu dipajakkan ( terhutang) dengan aqiqah, disembelih
untuknya pada hari ketujuh umurnya, dan diberi nama dan dicukur rambut
kepalanya” ( Riwayat Ashabus Sunan )
Maka, jika dilihat kepada 2 hadis di atas, jelas kepada kita semua
betapa dituntutnya dalam Islam untuk dilaksanakan ibadah aqiqah. Berbeda
dengan ibadah kurban yang disyaratkan akan kemampuan untuk
melaksanakannya, seperti sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ra :
Barang siapa yang mempunyai kemampuan ( untuk berkurban) , tetapi tidak
mahu berkurban , maka janganlah ia mendekati tempat solatku” ( HR Ahmad
: 8256 , Ibn Majah : 3123 , al-hakim : 4/ 231)
Hadis di atas jelas meletakkan kemampuan sebagai syarat bagi seseorang yang ingin melaksanakan ibadah kurban.
Berdasarkan kepada hujah dan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa melakukan atau mendahulukan ibadah aqiqah adalah yang dituntut
dalam Islam.
8. Apa hukumnya memotong rambut atau kuku bagi orang yang berniat untuk berkurban?
Makruh hukumnya menurut jumhur ( kecuali Hanafi) . Menurut madzhab
Hambali larangan Rasulullah saw untuk memotong kuku dan rambut pada
sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah bukan berarti hal itu haram
dilakukan; tetapi hanya bersifat makruh. Sebenarnya hal itu dilakukan
untuk menirukan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Karena itu jika kemudian ada yang memotong kuku dan rambutnya, apalagi
karena tidak tahu; maka ia tidak perlu membayar tebusan atau fidyah.
Yang perlu ia lakukan adalah beristigfar kepada Allah Swt. Bahkan para
ulama menyatakan bahwa al-karahah tazulu bi adna al-hajah . Artinya,
ketentuan makruh tersebut bisa lenyap karena adanya kebutuhan minimal.
Misalnya jika seseorang merasa risih dan tidak enak kuku dan rambutnya
panjang, maka boleh saja ia memotong kuku dan rambutnya tersebut.
Demikian ketentuan bagi yang hendak menyembelih hewan kurban.

0 komentar:
Posting Komentar